Masjid secara bahasa yaitu tempat bersujud, maka yan engkau jadikan tempat sujud itulah yang disebut dengan Masjid. Secara syar’i Masjid memiliki dua pengertian yaitu pengertia secara umum dan pengertian secara khusus.

Secara umum bahwa seluruh muka bumi inidapat dikatakan sebagai Masjid karena disitulah engkau bersujud selama tempat tersebutmemenuhisyarat kesucian dan beberapa tempat yang engkau dilarang untuk sujud tidak memenuhi kesucian tempatnya, sebagai mana Rasullulah bersabda: ” Telah dijadikan untukku seluruh muka bumi ini sebagai tempat bersujud dan sebagai alat untuk bersuci”. (Muttafaq ‘Alaih)

Sedangkan makna Masjid secara khusus yaitu sebuahbangunan yang dijadikan sebagai tempat untuk berzikir, shalat dan segala jenis ibadah kepada Allah SWT sebagaimana Rasullulah Shollallahu ‘ai’laihi wasallam bersabda: ” Masjid- Masjid itu adalah hanyalah dibangun untuk berzikir kepada Allah azza wajalla sholat dan membaca Al-qura’an”. (HR. Muslim)